Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG

Menurutnya, Wayan Koster sebagai orang nomor satu di Bali serius merealisasikan ucapannya agar Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:37 WIB
Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
Jumpa Pers Penolakan Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove di Denpasar, Bali. [Suara.com/Yosef Rian]

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa tidak ada wacana membangun LNG di Kawasan Mangrove.

DPRD Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (18/7/2022) mengambil sikap bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan yang dijadikan pilihan untuk mengatasi kebutuhan dua kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.

Namun, DPRD Bali berpandangan pembangunan Terminal LNG yang ditolak masyarakat Desa Adat Intaran Sanur mestinya juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction) dan sebagainya.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga:15 Penyu Hidup yang Diamankan di By Pass IB Mantra Diduga Dikirim dari Jawa ke Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak