Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah

Dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:15 WIB
Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)

Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kontributor : Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak