Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kontributor : Toni Hermawan