Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Aturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai

Menurutnya, berdasarkan data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:31 WIB
Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Aturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai Bali. (Dok. PegiPegi)

SuaraBali.id - Aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tidak mempengaruhi jumlah penumpang yang dilayani.

Hal ini dipastikan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya surat edaran tersebut," ujar General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, sebagaimana rilis kepada media, Senin (19/7/2022).

Menurutnya, berdasarkan data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Baca Juga:Holywings Bali Berubah Jadi Atlas Beach Fest, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Masalah

Saat ini terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.

"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 orang penumpang," katanya.

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.

"Diterapkannya peraturan perjalanan terbaru Surat Edaran 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," ungkap Handy Heryudhitiawan.

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan diantaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga:Atlas Beach Festival Dibuka di Canggu oleh Hotman Paris, Ada Menu Babi Guling Khas Bali

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Handy Heryudhitiawan.

Ia menambahkan, saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersedia di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu. Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi COVID-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan Domestik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak