Polisi Hadiri Sidang Praperadilan Tersangka Pencabulan Kakek 85 Tahun di PN Raba Bima

"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.

Erick Tanjung
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:48 WIB
Polisi Hadiri Sidang Praperadilan Tersangka Pencabulan Kakek 85 Tahun di PN Raba Bima
Suasana sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan berinisial AS, usia 85 tahun, terhadap seorang penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Raba Bima, NTB, Selasa (5/7/2022). Antara/HO-Polda NTB

SuaraBali.id - Petugas kepolisian di bidang hukum menghadiri sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan berinisial AS, usia 85 tahun, terhadap seorang penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Selasa (5/7/2022), mengatakan untuk agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.

"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.

Dalam jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.

Baca Juga:Siapa Sosok Kiai Jombang yang Larang Polisi Tangkap Anaknya Atas Kasus Pencabulan Santriwati?

"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.

Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan. "Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.

Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari kasus ini, AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.

Baca Juga:Siapa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan? Ini MSA yang Selalu Gagal Ditangkap Polisi

Namun akibat dari peristiwa tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak