Soal Menikah Beda Agama, Menag Dan Menkumham Sepakat Menolak Melegalkan

Demikian juga legal standing Ramos sebagai pemohon dipersoalkan. Menurut mereka, Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 04 Juli 2022 | 21:10 WIB
Soal Menikah Beda Agama, Menag Dan Menkumham Sepakat Menolak Melegalkan
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

SuaraBali.id - Terkait polemik pernikahan beda agama yang ramai beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menolak melegalkan.

Sikap pemerintah ini ini dikemukakan guna menanggapi gugatan seorang warga, E. Ramos Petege yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak bisa mengatur pernikahan beda agama.

"Menurut pemerintah sudah sepatutnya MK menyatakan menolak permohonan pemohon," kata pegawai Kemenag Kamaruddin Amin yang diberi kuasa membacakan keterangan pemerintah di sidang MK, Senin (4/7/2022).

Atas nama Presiden Joko Widodo, Yasonna maupun Yaqut mengatakan setiap agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat memiliki hukum perkawinan. Di dalam hal ini termasuk syarat dan cara perkawinan.

Demikian juga legal standing Ramos sebagai pemohon dipersoalkan. Menurut mereka, Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional.

Namun, kata pemerintah, Ramos sebagai memohon memiliki kehendak bebas dan menyimpang dari aturan perkawinan itu karena keinginan untuk melakukan beda agama.

Permohonan ini juga dinilai sebagai upaya Ramos mencari jalan pintas menyimpang syariat.

"Hal inilah yang menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dari petitum permohonan pemohon," ujar Kamaruddin.

Petitum lain yang dianggap kabur adalah pemaknaan pemohon terhadap Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Pasal tersebut menyebut 2 orang yang menjalin hubungan dilarang menikah karena sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum masing-masing agama.

Hukum mengenai perkawinan di masing-masing agama menjadi bagian penting. Karena itu, menghapus larangan dalam hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaannya merupakan permohonan yang kabur.

"Sehingga menurut Pemerintah adalah tidak tepat jika Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Kamaruddin.

Menolak Pokok Perkara

Pada pokok perkara gugatan ini, pemerintah membantah dalil pemohon. Termasuk di sini adalah argumen bahwa pernikahan, baik berbeda agama maupun tidak, merupakan HAM yang tidak boleh dihambat negara.

Terkait ini Yasonna dan Yaqut menyatakan bahwa UU Perkawinan dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum setiap pemeluk agama. Sementara, setiap agama memiliki aturan yang berbeda.

"Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan," sebagaimana dibacakan Kamaruddin

Selain itu, pemerintah juga menyodorkan sejumlah dalil dalam hukum Islam, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pernikahan beda agama.

Pemerintah juga menyatakan pernikahan beda agama dan kepercayaan tidak boleh dilakukan atas dasar HAM dan kebebasan. Sebab, dalam menjalankan dua hal itu negara telah menetapkan pembatasan.

"Dengan maksud semata?mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai?nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tutur Kamaruddin.

Atas dasar dalil dan bantahan itu, Yasonna dan Yaqut meminta Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing. Mahkamah juga diminta menolak permohonan pengujian pemohon.

"Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak?tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Ramos mengajukan gugatan atas UU Perkawinan. Ia meminta agar Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan tidak dapat dan tidak bisa mengatur perkawinan beda agama.

Dalam permohonannya, diungkapkan bahwa Ramos telah menjalin hubungan selama 4 tahun. Namun, saat kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah, meski harus menundukkan salah satu agama, perkawinan itu dibatalkan mempelai wanita.

"Perkawinan ini tetap dibatalkan oleh pihak mempelai wanita karena sahnya perkawinan tetap ditentukan hukum agama dan tentunya hal tersebut dilarang berdasarkan hukum agama yang berlaku," sebagaimana dikutip dari permohonan Ramos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini