SuaraBali.id - Adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali membuat para pedagang hewan kurban di Bali ikut khawatir.
Para pedagang sendiri harus mengeluarkan biaya ekstra untuk proses perawatan maupun karantina terhadap hewan kurban tersebut.
Apalagi, hewan kurban yang dikarantina tersebut rata-rata berasal dari luar pulau Bali seperti Jawa.
“Ya perlu biaya untuk karantina, ini kena charge Rp300 ribu per kambing untuk yang dari luar pulau,” ujar Arif (41) salah seorang pedagang kambing yang ditemui Suara.com di Denpasar, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga:Duel Maut di Buleleng, Dua Orang Tewas Diduga Karena Dendam
Sehingga, ia menyebutkan bahwa untuk ukuran kambing kecil yang sebelumnya dihargai Rp2 juta kini dibanderol Rp3,3-Rp3,5 juta.
Sedangkan, untuk kambing besar atau bandot sebelumnya dihargai 4,5 juta hingga 5 juta rupiah. Kini, dipatok dengan harga Rp5,5-Rp6 juta.
Adanya ancaman wabah PMK dan kenaikan harga tersebut diakuinya cukup membuat minat pembelian hewan kurban sedikit menurun.
Pun begitu, ia mengakui penurunan daya beli tersebut tidaklah signifikan.
“Ya sedikit sih turun, tapi ndak terlalu signifikan, paling 5-10 persen,” paparnya.
Baca Juga:Dituding Pacari Berondong Pengganti Jerinx SID, Nora Alexandra Langsung Emosi
Ia menyebutkan bahwa hewan kurban yang dijualnya sendiri adalah kambing yang utamanya berasal dari Jawa dan daerah lainnya di Bali utamanya Tabanan.
- 1
- 2