5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:46 WIB
5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen
Holywings tidak bisa buka lagi di Jakarta. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Antara)

SuaraBali.id - Polemik Holywings masih terus terjadi. Kini gugatan tersebut datang dari sebuah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen bernama Aliansi Pemuda Nusantara.

Holywings digugat dengan uang sebesar Rp 35,5 triliun. Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lantas seperti apa fakta-fakta gugatan terhadap Holywings? berikut informasinya :

1. Uang untuk bangun rumah ibadah seluruh umat beragama

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara pada Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa uang gugatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.

2. Kasus penistaan agama pertama yang memiliki keuntungan komersial?

Pangeran juga menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Oleh karenanya, Pangeran menyebut dengan tegas bahwa Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiil di hadapan hukum.

3. Penggugat mengaku alami kerugian materiil

Ketua Umum tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tersebut menyebabkan kerugian bagi umat Islam dan Kristen.

Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.

4. Menyebabkan kerugian immateriil

Tidak hanya mengaku mengalami kerugian materiil, Ketua Aliansi Pemuda Nusantara tersebut juga mengalami kerugian immateriil.

Sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro, Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini