5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:46 WIB
5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen
Holywings tidak bisa buka lagi di Jakarta. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Antara)

SuaraBali.id - Polemik Holywings masih terus terjadi. Kini gugatan tersebut datang dari sebuah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen bernama Aliansi Pemuda Nusantara.

Holywings digugat dengan uang sebesar Rp 35,5 triliun. Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lantas seperti apa fakta-fakta gugatan terhadap Holywings? berikut informasinya :

1. Uang untuk bangun rumah ibadah seluruh umat beragama

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara pada Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa uang gugatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.

2. Kasus penistaan agama pertama yang memiliki keuntungan komersial?

Pangeran juga menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Oleh karenanya, Pangeran menyebut dengan tegas bahwa Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiil di hadapan hukum.

3. Penggugat mengaku alami kerugian materiil

Ketua Umum tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tersebut menyebabkan kerugian bagi umat Islam dan Kristen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak