5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:46 WIB
5 Fakta Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Kepemudaan Islam Dan Kristen
Holywings tidak bisa buka lagi di Jakarta. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Antara)

Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.

4. Menyebabkan kerugian immateriil

Tidak hanya mengaku mengalami kerugian materiil, Ketua Aliansi Pemuda Nusantara tersebut juga mengalami kerugian immateriil.

Sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro, Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Ia juga mengungkapkan bahwa enam karyawan Holywings yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

5. Menuntut pihak manajemen untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia

Tidak hanya menuntut uang, pihaknya juga menuntut pihak manajemen Holywings untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena telah menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak