Perkara Penipuan Investasi Doni Salmanan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7/2022).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:01 WIB
Perkara Penipuan Investasi Doni Salmanan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

SuaraBali.id - Penyidikan perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah lengkap atau P21.

Untuk itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, Jumat (1/7/2022).

Tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7/2022).

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.

Adapun Perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan, dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.

Setelah pelimpahan usai, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak