3 Ribu Karyawan Holywings Kini Tak Bisa Bekerja, Solusi Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi soal nasib karyawannya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:02 WIB
3 Ribu Karyawan Holywings Kini Tak Bisa Bekerja, Solusi Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - 3 ribu karyawan Holywings yang kini tidak bisa bekerja setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup serentak tempat usaha yang sahamnya juga dimiliki oleh Nikita Mirzani dan Hotman Paris Hutapea ini.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi soal nasib karyawannya.  

"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Namun demikian tak dikatakan bagaimana detil solusi yang dimaksud untuk menanggung nasib ribuan karyawan Holywings.

Baca Juga:Humas Polri Klarifikasi di Podcast Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani Sebut Bohong Karena Ada CCTV

Ia juga tidak memberikan jawaban soal opsi memberikan modal usaha kepada karyawan Holywings tersebut.

Namun demikian,  Pemprov DKI disebutnya sudah memiliki program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Selama ini disebutkan bahwa Hollywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini