SuaraBali.id - Rencana pemerintah yang mensyaratkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Sejumlah pedagang mengaku syarat yang diterapkan pemerintah tersebut dinilai justru akan mempersulit para pembeli untuk membeli minyak goreng curah.
Salah seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar, Nyoman Maryana (52) tahun meminta pemerintah untuk bisa membatalkan kebijakan tersebut.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga:Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
Jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pihaknya bahkan berencana tidak akan menerapkan persyaratan Peduli Lindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
“Nggak lah, kasihan, tyang niki penjual mau dagangan tyang laku, kalau dipersulit mana ada pembeli, kan pocol tyang,” ungkapnya,
Hal senada juga diungkapkan Ni Made Sariasih (43), seorang pembeli yang ditemui Suara.com, ia berharap kebijakan tersebut dikaji kembali oleh pemerintah.
Pasalnya, menurut dia kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat dalam memperoleh minyak goreng.
Apalagi, tidak semua masyarakat memiliki smartphone atau ponsel pintar.
“Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.
Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per-liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut jika kebijakan tersebut akan melakukan sosialisasi selama dua minggu ke depan mulai Senin 27 Juni 2022 ini.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam persyaratannya, ditentukan bahwa pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Kontributor: Ragil Armando