Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura

Namun demikian yang dimaksudkan keluar bukan deportasi seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura
Bule Australia Samuel Lockton yang nekat memanjat pohon beringin keramat di Desa Adat Kelaci Kelod, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Viralnya video bule Australia pemanjat pohon di kompleks pura membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyampaikan perintah agar yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.

Namun demikian yang dimaksudkan keluar bukan deportasi seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.

Mengenai hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat dalam pesan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:Update, Pelaku Video Mesum yang Diduga di Pantai Pererenan WNA, Polisi Kini Cari Perekam

Hal ini merujuk perintah meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia bernama Samuel Lockton.

Samuel diperintahkan untuk keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Disampaikan pula bahwa masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Namun demikian SCL sudah keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6/2022) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Hal itu menurut Kakanwil Kemenkumham Bali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.

Beberapa bulan terakhir memang kerap terjadi WNA berbuat tidak patut di beberapa wilayah di Bali. Sebelumnya, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali. Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," kata Tedy. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini