"Jadi, ada dua pilihan, mau rehabilitasi gratis, bahkan tidak diproses hukum atau mau ditangkap. Itu pilihan kepada masyarakat," kata Kepala BNN Bali.
Namun, untuk kasus peredaran sabu-sabu di Singaraja, Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan melibatkan para pemakai itu sebagai saksi untuk empat orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TOM dan tiga anggota keluarganya, yaitu DP, KLS, dan AM.
Ia mengatakan bahwa BNN tidak memberi tenggat waktu untuk para pemakai untuk melaporkan diri. Namun, BNN memperingatkan agar mereka tidak menunggu waktu lama.
"Makin cepat, makin bagus," kata Sugianyar. (ANTARA)
Baca Juga:Meski Didemo, Pemprov Bali Tetap Ubah Status SMAN Bali Mandara Dan Hapus Jalur Siswa Miskin