Wacana Raperda Pemberdayaan Janda di Banyuwangi Dikhawatirkan Munculkan Masalah Baru

Hal ini pun dapat memecah situasi keluarga yang semula harmonis menjadi pertikaian sebab timbulnya wacana poligami.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:00 WIB
Wacana Raperda Pemberdayaan Janda di Banyuwangi Dikhawatirkan Munculkan Masalah Baru
Ilustrasi janda. [Istimewa]

SuaraBali.id - Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggulirkan wacana rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Janda. Namun hal ini malah menjadi sorotan dan kontroversi.

Wacana ini pun ditanggapi oleh Pemerhati Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Banyuwangi, Muhammad Hoiron, ia pun mengungkapkan kekhawatiran akan munculnya masalah baru di tengah masyarakat.

Meski demikian, Hoiron tetap memandang positif wacana tersebut, sebab jika ditinjau dari rencana usulan dan niat PPP untuk memberdayakan para janda melalui sisi ekonomi, keilmuan hingga pemberian hak sampai kesejahteraan keluarga, dinilai baik dan perlu untuk ditindak lanjuti.

Namun bila benar-benar diajukan dan berhasil disahkan dengan unsur mempengaruhi dan mengajak para suami berpoligami, Hoiron memprediksi akan banyak istri-istri yang meronta.

Baca Juga:Komplotan di Jembrana Ini Curi Udang 1,3 Ton Setiap Panen, Terungkap dari CCTV

Hal ini pun dapat memecah situasi keluarga yang semula harmonis menjadi pertikaian sebab timbulnya wacana poligami.

Menurutnya, kebanyakan para istri tidak rela jika suaminya poligami, apalagi mereka yang berstatus ASN.

"Jika cara poligami tersebut diperbolehkan melalui Perda, maka akan menimbulkan pertengkaran bagi keluarga tersebut, yang ujung-ujungnya terjadi pertengkaran dan istri tua meminta cerai. Akibatnya angka perceraian dan jumlah janda bukannya berkurang, namun justru akan bertambah," kata Hoiron, Kamis (2/6/2022).

Hoiron menyebut, aturan pernikahan telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurutnya, solusi yang lebih tepat untuk membantu para janda di Banyuwangi yakni dengan cara memberikan pelatihan kerja kepada mereka.

Sehingga secara ekonomi mereka tetap berdaya. Sebab tak jarang banyak janda yang saat ini menjadi kepala keluarga dan harus menanggung kebutuhan anak mereka yang sudah mengenyam dunia pendidikan.

Di sisi lain, kebanyakan mereka yang menjadi janda tak jarang memiliki jenjang pendidikan masih rendah. Akibatnya ketika menjadi janda mereka kesulitan mencari pekerjaan baru serta kesulitan menghidupi anak-anaknya.

Adanya wacana perda perlindungan janda tersebut, harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab menurutnya negara juga harus hadir dalam memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

"Sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah persoalan para janda, minimal memperhatikan dan memberikan cara-cara terbaik," ujar Hoiron.

Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, Basir Khadim menggulirkan wacana perlu adanya peraturan daerah tentang perlindungan janda di Banyuwangi.

Pertimbangannya karena banyaknya angka perceraian di kabupaten ujung timur pulau jawa ini yang diprediksi jumlahnya mencapai 500 perbulan. Sehingga nasib mereka perlu diperhatikan dengan cara memperbolehkan ASN atau warga yang mampu untuk poligami. Selain itu pemerintah daerah juga harus memberikan pelatihan kerja terhadap mereka agar ekonomi mereka tetap stabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini