Komplotan di Jembrana Ini Curi Udang 1,3 Ton Setiap Panen, Terungkap dari CCTV

Para pencuri udang di tambak Dlod Pangkung Desa Budeng Kecamatan Jembrana, Bali dibekuk.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Juni 2022 | 12:00 WIB
Komplotan di Jembrana Ini Curi Udang 1,3 Ton Setiap Panen, Terungkap dari CCTV
Enam pelaku pencuri udang di tambak Dlod Pangkung Desa Budeng Kecamatan Jembrana, Bali dibekuk. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Para pencuri udang di tambak Dlod Pangkung Desa Budeng Kecamatan Jembrana, Bali dibekuk.

Enam orang pelaku merupakan satu komplotan yang bernama bernama Haryanto (34) asal Kalirejo, Banyuwangi yang berperan mencuri udang dengan keranjang saat pensortiran.

Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, salah satu pencuri udang tersebut ialah Agus Salim (36) asal Dadapan Banyuwangi.

Ia berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang. Sedangkan Mohamad Asari 28 tahun asal Kalipuro, Banyuwangi berperan sebagai pencatat udang dan memantau situasi.

Baca Juga:Ular Kobra Yang Masuk Rumah Warga di Jembrana Akhirnya Dibunuh

Adapun Febriyanto (43) asal Sukowadi banyuwangi berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang, Iman Taufik (30 Kalipuro Banyuwangi juga berperan sebagai pencuri udang dengan keranjang.

Sedangkan Samsul Hadi (52) asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng berperan sebagai penadah hasil curian tersebut. Komplotan mencuri udang milik majikannya dengan kerugian capai ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa tempat, ada juga ditangkap di rumahnya, sedangkan si penadah ditangkap paling terakhir.

"Pelaku melakukan aksinya mulai pada hari Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 08.00 WITA," Jelas Reza.

AKP M. Reza Pranata menambahkan, aksi pencurian mereka berawal dari laporan korban setelah dicek hasil setiap panen setelah dihitung-hitung terjadi kehilangan udang kurang lebih 1,3 ton.

Baca Juga:Rute Baru dari Nusa Dua, Sanur, Atau Nusa Penida ke Sengigi Akan Dibuka, Bisa Hemat Waktu Dan Biaya

Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dari hasil CCTV akhirnya bisa terungkap.

Lima pelaku bertugas eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu penadah terancam 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini