Kasus Positif Rabies Terjadi Hampir di Setiap Desa di Jembrana

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, adapun desa yang sudah masuk zona merah dari Kecamatan Melaya sebanyak 9 desa.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 26 Mei 2022 | 09:00 WIB
Kasus Positif Rabies Terjadi Hampir di Setiap Desa di Jembrana
Kasus rabies di Jembrana, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Penyebaran virus rabies di Jembrana, Bali terjadi hampir di setiap desa dan kelurahan. Sebanyak 38 desa dari 51 desa atau kelurahan pun telah dinyatakan sebagai zona merah bahaya rabies.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana I Wayan Sutama mengatakan sudah 36 desa di Jembrana masuk zona merah rabies.

Di setiap desa tersebut tiga kasus gigitan anjing rabies terjadi.

“Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah karena banyak sampel yang sudah dikirim ke veteriner Denpasar,” jelas Wayan Sutama sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga:Dua Perempuan Diduga di Gianyar Diam-diam Direkam Saat Ngecor Rumah Bersama

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, adapun desa yang sudah masuk zona merah dari Kecamatan Melaya sebanyak 9 desa.

Desa tersebut diantaranya adalah Desa Tukadaya, Desa Ekasari, Desa Candikusuma, Desa Warnasari, Desa Manistutu, Desa Blimbingasari, Desa Nusasri, Desa Melaya, dan Desa Tuwed.

Sedangkan di kecamatan Negara, diantaranya Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Kaliakah, Kelurahan Lelateng, Desa Berangbang, dan Desa Banyubiru. 

Kemudian di Kecamatan Jembrana yakni Kelurahan Pendem, Kelurahan Dauhwaru, Desa Batuagung, Desa Perancak, Kelurahan Sangkaragung, Desa Yehkuning dan Desa Dangun Tukadaya.

Untuk Kecamatan Mendoyo yaitu Desa Mendoyo Dangin Tukad, Desa Pohsanten, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kelurahan Tegalcangkring, Desa Delodberawah, Desa Penyaringan, Desa Yehembang, Desa Pergung, dan Desa Yehsumbul.

Baca Juga:Pusat Gempa di Samudera Hindia Belanda M 5,9 Semalam Berdekatan Dengan Gempa Besar 2016

Sedangkan di Kecamatan Pekutatan yang sebelumnya berstatus zona hijau saat ini menjadi zona merah dengan jumlah desa zona merah sebanyak 7 desa, yakni Desa Manggisari, Desa Asah Duren, Desa Medewi, Desa Pangyangan, Desa Pekutatan, Desa Pengeragoan dan Desa Gumbrih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak