Sakit Hati Mantan Pacar Akan Menikah, Pria Ini Kirim Foto Telanjang dan Mengancam Akan Disebar

Pelaku ditangkap polisi

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 18:57 WIB
Sakit Hati Mantan Pacar Akan Menikah, Pria Ini Kirim Foto Telanjang dan Mengancam Akan Disebar
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa bersama Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Mahardika saat menunjukkan barang bukti kasus UU ITE, dalam konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram [Suara.com/Istimewa]

SuaraBali.id - Sakit hati hendak ditinggal menikah oleh mantan kekasihnya, pria berisinial AHP (21 tahun) asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan polisi. Lantaran mengancam akan menyebar foto asusila pacarnya PF (18 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penangkapan terduga pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya. Terjadi pada 25 Januari 2022.

"Pelaku AHP mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF). Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan hp milik pribadi. Hingga saat ini masih tersimpan," terang Kadek saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia melanjutkan, hubungan keduanya putus. Saat mengetahui PF akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan whatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.

"Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor whatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," sambung Kadek.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yang telah diamankan berupa hp korban dan pelaku, serta bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat gambar asusila.

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Remaja Kirim Cuplikan Video Telanjang Dada Mantan Pacar

"Pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah," tutupnya.

Kontributor: Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak