SuaraBali.id - Pelaku penganiayaan artis FTV Jennifer Rochelle Coppen diperiksa oleh penyidik Polsek Kuta Utara.
Ia berinisial KJ dan diperiksa pada Jumat 20 Mei 2022 pagi. Namun demikian statusnya masih saksi.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Amir. Menurutnya KJ datang mengenakan pakaian kemeja hitam didampingi kuasa hukumnya.
"Kami sudah periksa yang bersangkutan. Pemeriksaan sebatas saksi," tutur Amir kepada media.
Saat disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Iptu Amir belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Masih diperiksa, saya belum menerima hasil pemeriksaan dari penyidik, ungkapnya.
Adanya pemeriksaan terhadap KJ, gelar perkara yang sudah dijadwalkan terpaksa ditunda. Pasalnya, pihaknya masih harus memerksa saksi lainnya, pada Senin 23 Mei mendatang.
Sebelumnya diberitakan, artis Jennifer mendapat perlakuan tidak etis saat dugem di Shishi Bar di Jalan Petitenget Kuta Utara, pada 12 Mei 2022.
Saat akan membela seorang bule perempuan yang dicolek colek oleh pengunjung lokal, artis cantik ini berusaha membela.
Namun siapa sangka, seorang pelaku menamparnya dan Jennifer tidak terima sehingga melaporkanya ke Polsek Kuta Utara.