Ratusan Kendaraan Dinas di Lombok Timur Nunggak Bayar Pajak

Hal ini masih terjadi kendati pemerintah sudah memberi contoh pada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat di Samsat Lombok Timur.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:31 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas di Lombok Timur Nunggak Bayar Pajak
ILUSTRASI Kendaraan Dinas (Batamnews)

SuaraBali.id - Jumlah kendaraan dinas (Randis) yang menunggak membayar pajak di Lombok Timur ternyata cukup banyak. Jumlahnya yakni mencapai 460 unit.

Hal ini masih terjadi kendati pemerintah sudah memberi contoh pada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan   bermotor, tercatat  di Samsat Lombok Timur.

Ada sejumlah randis yang menunggak bayar pajak, tak hanya OPD di lingkup pekab Lotim, tetapi juga OPD vertikal seperti di Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

”Terhadap randis yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima  surat teguran dari kantor Samsat Selong,” ungkap Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, L Mustiaref, Rabu (18/5/2022) sebagaimana diwartakan Lombokita – Jaringan suara.com.

Baca Juga:Dijebak Oknum Waria, Pelajar SMP di Lombok Timur Mengaku Diancam Video Mesumnya Disebar

Menurut Mustiaref, jumlah surat teguran yang diterima terkait  randis yang masih menunggak belum membayar pajak sebanyak 460 unit.

”Terhadap randis yang nunggak pajak ini, kita  sedang melakukan verifikasi jumlah randis yang  masih tercatat dalam daftar aset daerah,” sebutnya.

Selanjutnya pihaknya akan menyerahkan surat teguran dari kantor Samsat,ke masing masing OPD selaku pengguna kendaraan operasional tersebut,

Disebutkan Mustiaref, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 jumlah randis yang belum dibayar pajaknya sebanyak 74 unit.

Dengan menggunakan uji sample ke beberapa OPD di Lotim.

Baca Juga:Ratusan Sapi di Lombok Timur Tertular PMK, Drh Hultatang: Sapi Diobatin 7 Hari, Insyaallah Bisa Sembuh

” Kami akan cek dulu randis yang masuk dalam daftar asset daerah agar menjadi jelas,karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak