"Saat itulah anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ranefli.
Dari tangan tersangka anggota TNI didapati barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto.
Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.