Selain Minta Status Endemi Bali, Gubernur Koster Juga Minta Kebijakan Tanpa Tes Bagi PPLN

Surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Covid-19.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 18 Mei 2022 | 13:05 WIB
Selain Minta Status Endemi Bali, Gubernur Koster Juga Minta Kebijakan Tanpa Tes Bagi PPLN
Gubernur Bali, I Wayan Koster. [Foto : Suara.com/Eviera Paramita Sandi]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan status endemi bagi Bali ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Namun selain itu Koster juga meminta dihapuskannya kebijakan tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Covid-19.

Adapun beberapa alasannya karena melihat perkembangan pandemi COVID-19 di Provinsi Bali dan mendesaknya upaya pemulihan serta perekonomian Bali yang sudah mengalami keterpurukan selama lebih dari 2 tahun

Kasus terkonfirmasi positif di Bali juga setiap hari terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari.

Baca Juga:Gubernur Koster Mohon Status Endemi di Bali Ke Menkes, Ini Berbagai Pertimbangannya

Tingkat positive rate selalu di bawah 2%, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97%, dan angka kematian mendekati nol.

Di sisi lain terungkap meski terdapat sejumlah kegiatan yang berlangsung di Bali yang melibatkan orang dalam jumlah banyak, kondisi yang stabil ini tetap terjaga.

Meskipun, menurutnya, telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VoA) untuk 60 negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak tanggal 7 Maret 2022.

Beberapa pertemuan internasional yang melibatkan banyak peserta pun juga diadakan diantaranya pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata, pada bulan Februari tahun 2022.

Selain itu banyak aktivitas adat berupa Pawai Ogoh-Ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing Desa Adat se-Bali, tanggal 2 Maret 2022, dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Baca Juga:51 Desa di Karangasem Akan Laksanakan Pilkel, 6 Perempuan Maju Jadi Calon Kepala Desa

Upacara Keagamaan, di Pura Besakih, melibatkan puluhan ribu orang juga telah berlangsung selama 3 minggu, sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai 7 April 2022.

Kondisi lainnya adalah membludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran tahun 2022.

Hal ini juga didukung dari tingkat vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70%, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98%. 

Selain itu perkembangan COVID-19 tersebut, menurutnya menunjukkan bahwa, Bali sudah nyaman, aman, dan kondusif untuk dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Saya memohon kepada Bapak agar memberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan Tes PCR dalam rangka pemulihan pemulihan dan perekonomian Bali," sebutnya seperti yang tertulis dalam surat permohonan pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak