Tak Hanya Rizky Adam, Sosok Ini Juga Jadi Tersangka di Kasus PT GSI

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 Mei 2022 | 07:40 WIB
Tak Hanya Rizky Adam, Sosok Ini Juga Jadi Tersangka di Kasus PT GSI
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Terkait dengan status dan penahanan Gusti Ngurah Raharta kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan.

"Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya," singkat Wayan Karta ke awak media, pada Kamis 12 Mei 2022.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan Rizki Adam dan Ngurah Arta.

"Ya benar keduanya sudah ditahan di Satreskrim Polresta," tegas Iptu Sukadi, pada Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga:Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kepolisian juga masih mendalami laporan seorang member PT GSI menyangkut tuduhan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor boss PT GSI Rizki Adam. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta.

Selain di Polresta Denpasar, ada puluhan member lain yang telah melapor ke Polda Bali atas tuduhan yang sama. Diduga terlapor menawarkan investasi dengan menjanjikan pembagian hasil.

Setelah diselidiki, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT GSI sebagai entitas investasi ilegal. Sehingga Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel dan para member merasa dirugikan karena modal mereka tak kembali akibat tidak ada lagi aktivitas di perusahaan itu.

"Ya, kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ujar AKBP Bambang belum lama ini.

Perwira melati satu dipundak ini mengatakan pihaknya masih mendalami apakah investasi dijalankan oleh terlapor terkait dengan trading bermodus money game yang belakangan marak diungkap polisi.

Baca Juga:Bos Goldkoin, Rizky Adam Diperiksa di Polresta Denpasar Siang Hingga Malam Ini

Rizki Adam dilaporkan oleh 86 member PT GSI ke Polda Bali dengan kerugian Rp. 4 miliar lebih. Para member menuding PT GSI merupakan investasi bodong dan menuntut uangnya dikembalikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak