SuaraBali.id - Bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Rizki Adam akhirnya berstatus tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga larut malam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Namun bukan hanya Rizki Adam, Kepala Unit Pumping bernama I Gusti Ngurah Raharta, juga berstatus tersangka dan resmi ditahan, pada Kamis 12 Mei 2022.
Ia juga diperiksa bersamaan dengan Rizki Adam di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.
Baca Juga:Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
Tersangka Rizki Adam memenuhi panggilan kedua, pada Rabu 11 Mei 2022 dan langsung diperiksa hingga pukul 23.30 WITA. Sebelumnya dia mangkir diperiksa, pada 4 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Rizki didampingi kuasa hukumnya, Kinarta Barus SH dan Indra Tarigan SH.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut kedua pengacara tersebut, usai diperiksa dengan 94 pertanyaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi, setelah diperiksa klien kami langsung ditahan," bebernya ke wartawan sembari mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan penyidik tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selain Rizki Adam, penyidik juga menetapkan Kepala Unit Pumping PT GSI, Gusti Ngurah Raharta sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Rizki Adam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga:Bos Goldkoin, Rizky Adam Diperiksa di Polresta Denpasar Siang Hingga Malam Ini
Sehari menjalani pemeriksaan, Gusti Ngurah Raharta resmi berstatus tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.