Tak Hanya Rizky Adam, Sosok Ini Juga Jadi Tersangka di Kasus PT GSI

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 Mei 2022 | 07:40 WIB
Tak Hanya Rizky Adam, Sosok Ini Juga Jadi Tersangka di Kasus PT GSI
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraBali.id - Bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Rizki Adam akhirnya berstatus tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga larut malam, pada Rabu 11 Mei 2022.

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Namun bukan hanya Rizki Adam, Kepala Unit Pumping bernama I Gusti Ngurah Raharta, juga berstatus tersangka dan resmi ditahan, pada Kamis 12 Mei 2022.

Ia juga diperiksa bersamaan dengan Rizki Adam di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca Juga:Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Tersangka Rizki Adam memenuhi panggilan kedua, pada Rabu 11 Mei 2022 dan langsung diperiksa hingga pukul 23.30 WITA. Sebelumnya dia mangkir diperiksa, pada 4 Mei 2022.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Rizki didampingi kuasa hukumnya, Kinarta Barus SH dan Indra Tarigan SH.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut kedua pengacara tersebut, usai diperiksa dengan 94 pertanyaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Jadi, setelah diperiksa klien kami langsung ditahan," bebernya ke wartawan sembari mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan penyidik tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Selain Rizki Adam, penyidik juga menetapkan Kepala Unit Pumping PT GSI, Gusti Ngurah Raharta sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Rizki Adam, pada Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga:Bos Goldkoin, Rizky Adam Diperiksa di Polresta Denpasar Siang Hingga Malam Ini

Sehari menjalani pemeriksaan, Gusti Ngurah Raharta resmi berstatus tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.

Terkait dengan status dan penahanan Gusti Ngurah Raharta kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan.

"Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya," singkat Wayan Karta ke awak media, pada Kamis 12 Mei 2022.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan Rizki Adam dan Ngurah Arta.

"Ya benar keduanya sudah ditahan di Satreskrim Polresta," tegas Iptu Sukadi, pada Kamis 12 Mei 2022.

Kepolisian juga masih mendalami laporan seorang member PT GSI menyangkut tuduhan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor boss PT GSI Rizki Adam. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta.

Selain di Polresta Denpasar, ada puluhan member lain yang telah melapor ke Polda Bali atas tuduhan yang sama. Diduga terlapor menawarkan investasi dengan menjanjikan pembagian hasil.

Setelah diselidiki, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT GSI sebagai entitas investasi ilegal. Sehingga Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel dan para member merasa dirugikan karena modal mereka tak kembali akibat tidak ada lagi aktivitas di perusahaan itu.

"Ya, kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ujar AKBP Bambang belum lama ini.

Perwira melati satu dipundak ini mengatakan pihaknya masih mendalami apakah investasi dijalankan oleh terlapor terkait dengan trading bermodus money game yang belakangan marak diungkap polisi.

Rizki Adam dilaporkan oleh 86 member PT GSI ke Polda Bali dengan kerugian Rp. 4 miliar lebih. Para member menuding PT GSI merupakan investasi bodong dan menuntut uangnya dikembalikan.

Di Bali sendiri ada sekitar 3.500 member yang merasa ditipu PT GSI dengan kerugian Rp 70 miliar. Sementara dalam klarifikasinya, PT GSI mengaku akan mengembalikan dana para member jelang waktu 6 bulan lamanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini