Kemenag Mataram Minta Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci Untuk Bersabar

Adanya aturan baru dalam pemberangkatan haji kali ini membuat ada Jemaah-jemaah tertentu yang tak bisa mengikuti ibadah Haji.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB
Kemenag Mataram Minta Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci Untuk Bersabar
Umat muslim mengitari atau tawaf Ka'bah dalam musim haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7). [Foto/AFP]

SuaraBali.id - Calon Jamaah Haji (CJH) yang tidak masuk kuota pemberangkatan tahun 2022 diminta untuk bersabar sambil menunggu perubahan regulasi terkini. Hal ini disampaikan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adanya aturan baru dalam pemberangkatan haji kali ini membuat ada Jemaah-jemaah tertentu yang tak bisa mengikuti ibadah Haji.

"Dari 731 CJH tahun 2020, yang dua kali ditunda keberangkatannya hanya 401 CJH yang bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin, Kamis (12/5/2022).

Mereka yang tidak lolos verifikasi dikarenakan adanya batasan usia maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun. Dari 401 calon haji asal Kota Mataram yang akan berangkat usia termuda 25 tahun.

"Sebelum Lebaran, banyak yang datang bertanya dan meminta penjelasan terkait kuota. Kami sudah sampaikan bahwa penentuan data pemberangkatan calon haji sepenuhnya ditetapkan pemerintah," katanya.

Menurutnya Kemenag sifatnya hanya mengajukan data calon haji sesuai nomor porsi dan ketetapan regulasi terbaru. Sedangkan penetapan nama-nama yang akan diberangkatkan sepenuhnya kebijakan pemerintah.

"Karena itu, kami berharap CJH yang belum masuk kuota pemberangkatan tahun ini bisa bersabar dan dapat memanfaatkan waktu memperdalam manasik dan persiapan lainnya lebih maksimal," katanya.

Amin berharap pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 kali ini bisa berjalan lancar, tahun depan kuota CJH bisa kembali normal, bahkan ditambah.

Menyinggung persiapan pemberangkatan 401 CJH Kota Mataram, Amin mengatakan calon haji sedang melakukan tahapan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sampai batas akhir tanggal 20 Mei 2022.

Besaran BPIH tahun 2022 untuk Embarkasi Lombok ditetapkan sekitar Rp41 juta. Jumlah itu naik dari BPIH tahun 2020 sekitar Rp38 juta.

Dengan demikian, katanya, bagi CJH yang sudah menarik biaya pelunasan tinggal melakukan konfirmasi ke bank masing-masing untuk dilakukan pembayaran dan pelunasan ulang.

Sedangkan bagi CJH yang tidak menarik biaya pelunasan diminta datang melapor ke Kantor Kemenag Mataram dan dibuatkan surat pengantar usulan ke bank masing-masing.

"Yang tidak mengambil biaya pelunasan, tinggal menambah berapa yang kurang sesuai dengan BPIH tahun 2022. Kami juga siapkan untuk kegiatan manasik haji mulai pekan depan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini