Tata Cara Salat Idul Fitri dan Hukumnya Bila Terlambat Tiba di Lokasi

Hukum salat Idul Fitri atau Salat Id adalah sunnah muakkadah

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 18:28 WIB
Tata Cara Salat Idul Fitri dan Hukumnya Bila Terlambat Tiba di Lokasi
Jokowi salat Idul Fitri di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)

SuaraBali.id - Hukum salat Idul Fitri atau Salat Id adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat. Kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau.

Secara global syarat dan rukun Salat Id tidak berbeda dari salat fardhu lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari salat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.

Mengutip NU.OR.ID, Salat Id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Berikut tata cara salat id secara tertib. Penjelasan ini bisa dijumpai antara lain di kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.

Baca Juga:Tata Cara Salat Idul Fitri: Mulai Niat, Takbiratul Ihram, Hingga Salam dan Khutbah

Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak'ataini”.

Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “ma'mûman” kalau menjadi makmum.

(/)

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Hukum pelafalan niat ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri.

Baca Juga:Simak! Berikut Ini Tata Cara Lengkap Salat Idul Fitri Disertai dengan Doa

Sebelumnya shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalâtu jâmi‘ah".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini