Dalam kasus ini, PT GSI dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di Polda Bali ada 86 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 4 miliar. Para member mengalami kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member dengan kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke poisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT.Goldkoin Sevelon Internasional, PT.Bali Token Global Internasional, PT.Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional.
Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
Baca Juga:5.100 Personel Polda Bali Dikerahkan Untuk Pengamanan di Hari Raya Idul Fitri 2022