Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur

Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 17 April 2022 | 02:10 WIB
Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Murtade atau Amaq Sinta yang jadi tersangka pembunuhan begal di Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, kini telah dibebaskan. Ia resmi bebas setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Polda NTB.

Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata seusai hadir di Konferensi Pers Polda NTB.

"Saya syukur alhamdulillah telah bebas. Perasaan saya senang," ucapnya di Lobi Kapolda NTB.

Saking harunya, Amaq Sinta tidak sanggup meneruskan ucapannya. Sembari menunduk menahan air mata, ia minta maaf kepada media.

"Saya tidak bisa bicara. Maaf ya," tutup Amaq Sinta.

Melalui pernyataan resmi, Sabtu (16/4/22) Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa Amaq Sinta dibebaskan dari kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. [Foto : ANTARA/Akhyar]
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. [Foto : ANTARA/Akhyar]

"Hari ini kita sudah lakukan gelar perkara khusus. Diputuskan dalam gelar perkara khusus bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang, berkaitan dengan penetapan tersangka AS. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta, yang dilakukan oleh saudara AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak diketemukannya unsur melawan hukum. Baik secara formil dan materil," ucap Kapolda NTB

Formil yang dimaksud sebagaimana yang ada di pasal 49 ayat 1 KUHP. Untuk materil berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta.

Penghentian kasus Amaq Sinta ini juga disebutkan Kapolda berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 pasal 30. Berkaitan tentang penyidikan tindak pidana.

"Kami menyimpulkan bahwa untuk penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama M alias AS," kata Djoko.

Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.

Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.

"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.

Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.

Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.

"Kita berharap bahwa kepolisian harus berhati-hati menetapkan status sebagai tersangka," jelasnya.

Kontributor: Abdul Goni Ilman Kusuma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak