Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur

Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 17 April 2022 | 02:10 WIB
Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Kita berharap bahwa kepolisian harus berhati-hati menetapkan status sebagai tersangka," jelasnya.

Kontributor: Abdul Goni Ilman Kusuma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini