Tahun 2017, tersangka DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV.
"Seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK)," kata Luga.
Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. Tersangka SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP yang mana tersangka IKB merupakan Direktur PT. DKP tersebut. (ANTARA)