Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan

Ia mengaku tak mengerti atas penetapan Amaq (Bapak) Santi menjadi tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 April 2022 | 14:18 WIB
Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan
Seorang warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dipuji publik karena berani melawan saat sepeda motornya hendak dirampas kawanan begal. Tidak main-main, warga bernama MR alias Amaq Santi itu mengakhiri hidup dua pembegalnya. [Instagram/forumwartawanpolri]

Sebelumnya, selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," dalihnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak