Akibat perbuatannya ke-3 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegas Kapolda.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Baca Juga:Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali