Puluhan Kilogram Narkoba di Vila Kerobokan Ternyata Dipasok Dari China, Modusnya Lewat Teh Kemasan

Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dengan modus kemasan teh itu dimasukkan ke dalam sebuah wadah tong kayu berwarna cokelat berukuran besar.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 16:14 WIB
Puluhan Kilogram Narkoba di Vila Kerobokan Ternyata Dipasok Dari China, Modusnya Lewat Teh Kemasan
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama para tersangka saat hadir di press release di Halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022). [SuaraBali.id/Yosef Rian]

Sedangkan tersangka AAGOP (48) tinggal di Jalan Gunung Patuha, Denpasar merupakan pentolan Ormas dan dikabarkan juga merupakan owner tempat hiburan malam (THM) di kawasan Seminyak.

AAGOP ini memiliki peran menyediakan alat dan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, serta menerima hasil jual beli narkoba tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing, Sabu seberat 35.166 gram, Kokain seberat 32 Gram, Ganja 2.669 Gram, dan MDMA total seberat hampir 2.000 gram beserta barang bukti lainnya.

BB tersebut diamanakan di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.

Baca Juga:Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali

"Modus tersangka ini menyimpan narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget," ungkap Kapolda.

Akibat perbuatannya ke-3 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegas Kapolda.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga:Polda Bali Temukan 38 Kilogram Narkoba Mulai Sabu Sampai Ganja di Villa Belakang Lapas Kerobokan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak