Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eleonora PEW
Jum'at, 08 April 2022 | 17:33 WIB
Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

SuaraBali.id - Jaksa Kejati Bali mengajukan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk Dewa Ketut Puspaka (58), yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, di Renon.

Dilansir BeritaBali.com--jaringan SuaraBali.id, dalam amar tuntutannya, Jaksa Agus Eko Purnomo menilai terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp16,1 miliar.

Terkait pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.

Salah satu di antaranya adalah PT PEI sebesar Rp1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perizinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Baca Juga:Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU

Berikutnya, dari PT Titis Sampurna sebesar Rp12.500.000.000, terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih. Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.

Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.

Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.

"Di mana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, dan menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan niatnya," kata Jaksa dalam dakwaan.

Keterangan saksi H Chojum selaku Direktur PT Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.

"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H Chojum," beber JPU.

Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Heryanti, JPU menyebut, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor.

Serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan Pidana denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Agus secara online, Jumat (8/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini