Pembuat kue kering narkoba itu ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022, pukul 19.00 wita.
Ia tertangkap saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggal nya.
Polisi mendapati bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika. (ANTARA)
Baca Juga:Gubernur Koster Janji Perjuangkan Agar Seluruh MDA di Bali Punya Mobil Operasional