Syarat Terbaru Penyebrangan di Pelabuhan Padangbai Bali

Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 06 April 2022 | 11:20 WIB
Syarat Terbaru Penyebrangan di Pelabuhan Padangbai Bali
Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Syarat penyebrangan lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Bali kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.

Aturan terbaru tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.

Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut.

Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai hari ini, Rabu (6/4/2022).

"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok (hari ini)," ujarnya dikonfirmasi beritabali.com – jaringan suara.com pada Selasa (5/4/2022).

Sedangkan bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.

Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak