SuaraBali.id - Penyidikan kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz terus dilakukan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap keberadaan aset Kripto Indra Kenz senilai Rp38 Miliar.
Adapun Indra Kenz ternyata menggunakan cara licik untuk menyembunyikan sisa hartanya tersebut.
Indra Kenz berusaha menyembunyikan aset kripto miliknya di luar negeri dengan nama orang lain, hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Setelah berhasil mengetahui fakta yang satu ini, pihak PPATK pun langsung bergerak cepat membekukan aset kripto Indra Kenz.
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dilansir dari Antara.
![Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/25/65987-uang-tunai-indra-kenz.jpg)
"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.
Tak hanya aset Kripto, ternyata Indra Kenz juga disebut sempat memindahkan uangnya ke rekening lain. Tapi kini, semua aset kripto dan rekening-rekening Indra telah dibekukan.
PPATK bukan cuma menelusuri terkait kasus Indra Kenz, melainkan juga afiliator lain. Sebab modusnya sama, yakni melarikan aset ke luar negeri.
Seperti diketahui, bahwa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading via Binomo. Ia pun terjerat pasal sangkaan judi online, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang.