Pria Ini Sebut Seorang Dokter Tidak Etis Mengiklankan Dirinya Sendiri, Sindir Dokter Terawan?

Dokter Terawan menjadi bahan perbincangan dalam video yang ditayangkan sebuah chanel YouTube dua tahun silam dan kembali viral beberapa waktu belakangan.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 April 2022 | 17:04 WIB
Pria Ini Sebut Seorang Dokter Tidak Etis Mengiklankan Dirinya Sendiri, Sindir Dokter Terawan?
Mantan Menkes dr Terawan Agus Putranto menyuntikan Vaksin Nusantara kepada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (31/3/2022). [Dokumentasi]

SuaraBali.id - Sebuah video di media sosial YouTube kembali ramai menjadi perbincangan warganet dalam beberapa waktu belakangan ini. Dalam video tersebut, nampak seorang dokter yang diketahui merupakan dr Roslan Yusni Hasan atau dr Ryu Hasan memaparkan persoalan etika kedokteran.

Melalui channel YouTube Geolive, ia menjelaskan etika kedokteran seorang dokter serta menjelaskan metode 'brain spa' atau 'cuci otak' yang ramai diperbincangkan. Lantaran kala itu terjadi prokontra soal keabsahan yang digunakan Dokter Terawan Agus Putranto dalam metode pengobatan terhadap pasien stroke.

Berkaitan dengan kode etik kedokteran, Ryu Hasan menyebutkan seorang dokter yang mengiklankan dirinya sendiri tidaklah etis.

dr Roslan Yusni Hasan, Sp.BS. [Tangkapan layar YouTube]
dr Roslan Yusni Hasan, Sp.BS. [Tangkapan layar YouTube]

"Dokter itu tidak etis untuk mengiklankan dirinya," katanya dalam video yang kali pertama ditayangkan pada dua tahun silam berjudul 'Metode Cuci Otak Dokter Terawan'.

Baca Juga:Rapat dengan PB IDI Sore Ini, Komisi IX DPR akan Bahas Isu Pemecatan Dokter Terawan

Ia mengemukakan, hal tersebut lantaran disiplin ilmu setiap dokter sesuai dengan kompetensinya.

"Misalkan ada dokter-dokter yang tugasnya itu sangat penting, misalkan dokter radiologi, dokter patologi anatomi, dokter patologi klinik itu penting untuk pendiagnosaan, untuk evaluasi, untuk follow up penyakit," lanjutnya.

Sehingga tidak semua dokter secara profesi dapat melakukan tindakan apapun. Ia memberi contoh pada kasus dokter radiologi yang melakukan pemeriksaan atas permintaan dokter ortopedi. 

Namun, jika pada proses pemeriksaan dokter radiologi menemukan sesuatu, ia harus konsultasi kepada dokter ortopedi untuk tindakan selanjutnya. Sehingga tidak bisa sesuai keinginannya sendiri.

Ia juga menyebutkan bahwa dokter Terawan merupakan dokter radiologi, 

Baca Juga:Eksklusif: IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Mangkir Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Terkait Pemberhentian Terawan

"Apakah dokter radiologi boleh melakukan terapi endovascular? Boleh, atas permintaan dokter saraf atau bedah saraf," katanya.

Dengan demikian, baik dokter bedah saraf, saraf, maupun radiologi dapat melakukan endovascular namun harus mengantongi standar kompetensi.

"Pendidikan, workshop, dilegalisasi oleh himpunannya sendiri," tegasnya.

Akan tetapi, dokter radiologi tidak dapat melakukan endovascular langsung tanpa permintaan dari dokter saraf atau bedah saraf.

"Tapi kalau dokter saraf atau bedah saraf, boleh dia memutuskannya sendiri karena keahliannya itu ilmu saraf," katanya.

Menanggapi video tersebut,  warganet kemudian meresponsnya di kolom komentar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini