SuaraBali.id - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendatangi Kantor Kelurahan Beng, Selasa (29/3/2022). Kedatangan ombudsman terkait laporan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha yang merasa dihambat dalam pengurusan izin usaha.
Ombudsman mengatakan kedatangan mereka untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait pelayanan pengurusan perizinan di kantor Lurah Beng.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait belum ditindak lanjutinya pengajuan SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) oleh Lurah Beng. Hari ini kita sudah klarifikasi, dari lurah dan kaling,” ujarnya.
Namun demikian ia belum bisa membeberkan hasil pertemuan tersebut.
“Hasilnya belum bisa disampaikan. Kami perlu melakukan analisis. Dan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Nanti bapak kepala yang akan menyampaikan hasil. Kalau saya kurang layak untuk menyampaikan,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana menyatakan laporan itu hanya miskomunikasi.
“Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami. Menurut kami ini miskomunikasi. Jika kita dibilang tidak melayani SKTU, tentu kami layani, namun mereka kesini nyarinya izin lokasi. Izin lokasi bukan kewenangan kami, tapi atasan kami Dinas Penanaman Modal Satu Pintu,” tutup dia.
Sebelumnya Sentra UMKM Sukla Satyagraha disegel karena tidak memiliki izin. Pengelola beralasan saat mengurus izin dihambat.