Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas Imbau Pedagang Tidak Jual Minyak Goreng Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan sidak ke salah satu usaha dagang

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Maret 2022 | 15:26 WIB
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas Imbau Pedagang Tidak Jual Minyak Goreng Melebihi Harga Eceran Tertinggi
Jajaran Satgas Pangan, Polda DIY dan Disperindag DIY menggelar intervensi dan pengecekan penyaluran minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Sabtu (26/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraBali.id - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan sidak ke salah satu usaha dagang di Jalan Mahendradatta, Denpasar, meminta para pedagang minyak goreng tidak menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Kami melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dari distribusi ke subdistribusi sampai ke konsumen atau pelanggan, khususnya minyak goreng curah yang beredar di pasaran, supaya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan tidak melebihi aturan," kata Yugo dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu 27 Maret 2022.

Untuk masyarakat yang akan menjual kembali harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, yakni menjual dengan harga HET Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter, sesuai harga yang ditentukan Pemerintah.

Dia meminta seluruh masyarakat bersama-sama mengamankan distribusi minyak goreng curah dari hulu sampai hilir, karena komoditas tersebut merupakan sebuah kebutuhan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan membeli minyak goreng atau panic buying.

Baca Juga:Duh Apes! Lagi Mahal, Minyak Goreng Malah Dibuat 'Renang' Tikus, Warganet Langsung Perdebatkan Hal ini

"Mari jaga bersama agar tidak terjadi kepanikan, karena kegiatan sidak (inspeksi mendadak) ini akan terus dilakukan oleh Satgas Pangan, untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng curah dan memastikan telah sampai ke masyarakat," jelasnya.

Dia menambahkan proses pendistribusian minyak goreng di sejumlah usaha dagang di wilayah hukum Polresta Denpasar berjalan baik, dengan harga jual Rp15.150 per kilogram, untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, Polres Tabanan dan jajarannya melakukan pengawalan pendistribusian minyak goreng curah.

Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia mengatakan harga minyak goreng curah yang didistribusikan ke masyarakat sebanyak 4,5 ton dengan harga 14.600 per kilogram.

"Maksimal pembelian yang diperbolehkan 30 kg per orang. Syukur tidak ada desakan, rebutan, karena sistem penjualan dengan menggunakan nomor antrean dan pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian," ujarnya.

Baca Juga:Kabar Baik untuk Ibu-ibu, Stok Minyak Goreng Kaltim Ada 3.882 Ton, Diklaim Cukup Sampai 2 Bulan Nanti

Dia juga mengajak seluruh pihak menaati peraturan Pemerintah untuk tidak menimbun minyak goreng, baik curah maupun kemasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini