SuaraBali.id - KPK tetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.
Selain itu KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan. Mereka adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
"Mengumumkan tersangka NPEW, bupati Tabanan periode 2010-2015 dan juga periode 2016-2021, dan juga IDNW seorang dosen, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rilis pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan bahwa NPEW memiliki inisiatif dan meminta IDNW untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikannya NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan segala kelengkapan berkasnya dan menghubungi beberapa pihak untuk memuluskan usulan yang dimaksud.
Diantaranya mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa
"Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018," ujar Lili.
Disebutkan oleh Lili bahwa saat itu tersangka NPEW menyetujui pemberian fee tersebut. Hingga pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa.
Penyerahan itu disebut terjadi di salah satu hotel di Jakarta dengan nominal uang sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.
Kasus DID Tabanan ini menurut Lili merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Tersangka Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.