VOA Khusus Wisata di Bali Kembali Ditambah Hingga Menjadi 42 Negara

Sebelumnya hanya ada 23 negara namun kini dibuka lagi hingga berjumlah 42 negara.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:15 WIB
VOA Khusus Wisata di Bali Kembali Ditambah Hingga Menjadi 42 Negara
Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Pemerintah kembali menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata untuk Bali menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3/2022). Aturan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sebelumnya hanya ada 23 negara namun kini  dibuka lagi hingga berjumlah 42 negara.

“Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya Selasa (22/3/2022).

Selain itu juga diberikan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarif VoA Khusus Wisata adalah sebesar Rp500.000.

Baca Juga:Mahasiswi Asal Cilandak Dibegal di Bali, Ditemukan Ibu-ibu yang Hendak ke Pasar Dikira Meninggal Oleh Warganet

Untuk mendapatkan visa ini, wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Amran pula.

Namun ia mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi. (ANTARA)

Baca Juga:Warga Desa Ban Karangasem Menderita Luka Bakar Akibat Saat Tanah Longsor Sedang Memasak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini