Penangkapan Ketua PPWI di Lampung Jadi Alarm Untuk Menertibkan Perusahaan Dan Organisasi Pers

Penangkapan menjadi pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Maret 2022 | 09:16 WIB
Penangkapan Ketua PPWI di Lampung Jadi Alarm Untuk Menertibkan Perusahaan Dan Organisasi Pers
Konferensi pers atas penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur (Foto : ANTARA/HO)

SuaraBali.id - Organisasi pers dan wartawan dipandang perlu ditertibkan lagi. Hal ini setelah terjadinya kasus penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Pasalnya kegaduhan yang terjadi di Polres Lampung Timur itu telah kegaduhan dan mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Iskandar mengatakan penangkapan menjadi pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (15/3/2022).

Seperti diketahui Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) ditangkap di Polres Lampung Timur.

Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).

"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya.

Menurutnya perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," ujarnya lagi.

Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini