Lurah Serangan Wayan Karma menerangkan yang ia ketahui bahwa tanah tersebut sudah menjadi jalan akses publik melalui SK Walikota dan dinas terkait.
"Itu jalan publik sesuai SK Walikota, memang ada penyerahan berkaitan dengan itu, PT Bali Turtle Island Development (BTID) ke desa, desa memberikan untuk fasilitas umum," jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas meminta para pihak mengedepankan rembug. Melalui forum Si Pandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
"Kita mengedepankan si Pandu Beradat untuk menyelesaikan ini. Jadi untuk sementara karena itu jalan umum, disepakati dibuka. Nanti dimediasi sama-sama dari Polri, Bendesa Adat, TNI dan Pemerintahan dengan mengedepankan si Pandu Beradat," jelasnya.
Baca Juga:BI Bali Sebut Peningkatan Kasus Omicron Dorong Kontraksi Bisnis Ritel
Adapun jalan yang sempat ditutup batako yang disusun setinggi lutut orang dewasa itu akhirnya langsung dibongkar hari itu juga dan bisa diakses kembali oleh masyarakat sekitar.
Kontributor Bali : Yosef Rian