Pelaku Pembunuhan Sadis di Monang-maning Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang I Wayan Sadia dilakukan secara virtual dimana hakim menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Maret 2022 | 08:30 WIB
Pelaku Pembunuhan Sadis di Monang-maning Denpasar Divonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar. (Suara.com/Sultan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak