SuaraBali.id - Pelayanan tes usap antigen maupun PCR tetap dibuka meskipun pemerintah pusat telah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang tidak perlu menunjukkan bukti tes PCR negatif.
"Pelayanan tes usap antigen maupun PCR di area bandara tetap dibuka, karena tidak semua calon penumpang telah divaksin dua kali," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto, Selasa (8/3/2022).
Layanan tes usap antigen maupun PCR ini berada di area parkir sisi barat terminal Bandara Lombok.
"Layanan tes usap antigen dan PCR yang disiapkan itu hanya satu," katanya.
Aturan baru dari pemerintah pusat ini diharapkan akan mampu meningkatkan jumlah penumpang dari hari sebelumnya.
"Semoga jumlah penumpang di Bandara Lombok bisa meningkatkan, karena syarat perjalanan menjadi lebih longgar," katanya.
Terkait penerapan syarat perjalanan domestik tanpa PCR tersebut? Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat, setelah itu baru bisa diterapkan.
"Setelah SE diterima, baru bisa diterapkan di Bandara Lombok," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)