Warga Asing yang Terlibat Aksi Penolakan Perang Rusia-Ukraina Bisa Dideportasi Bila Melanggar Ketentuan

Menurutnya hingga kini belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:18 WIB
Warga Asing yang Terlibat Aksi Penolakan Perang Rusia-Ukraina Bisa Dideportasi Bila Melanggar Ketentuan
Puluhan Warga Negara Ukraina menggelar aksi damai menyerukan perdamaian Rusia - Ukraina, di Kantor Konsulat Ukraina di Jalan Gurita, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Selasa 1 Maret 2022. [SuaraBali.id/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Warga asing yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina di Denpasar pada Selasa (1/3/2022) terancam dideportasi oleh Kemenkumham apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya hingga kini belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya. Meski saat ini di sana terjadi perang dan warga Ukraina bisa kesulitan dalam hal administrasi dan finansial.

Berdasarkan data yang dilansir, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sementara warga negara Rusia 2.542 orang.

"Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," imbuhnya.

Ia mengatakan mereka rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.

Sebelumnya, aksi damai menentang perang di Ukraina dilakukan sejumlah WNA di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar pada Selasa (1/3) sore. Massa aksi datang membawa bendera Ukraina dan poster memprotes perang Rusia-Ukraina.

Aksi tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin. Demo kemudian berlanjut di Kantor Konsulat Ukraina, Jalan Gurita Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tapi, cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan, sudah selesai, tidak mengantongi izin apapun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur," kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder saat dihubungi.

Selain itu, menurutnya, hari ini termasuk rangkaian Hari Raya Nyepi dan seharusnya tidak ada keramaian di depan Monumen Bajra Sandhi.

"Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing, memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan," ujarnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini