Tuan Guru Bajang Ikut Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya

Teranyar, sejumlah tokoh nasional hingga bekas menteri melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:23 WIB
Tuan Guru Bajang Ikut  Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya
TGB Muhammad Zainul Majdi (Foto: Antara)

Seperti di Jakarta, pendudunya heterogen memungkinkan untuk diatur. 

Meski begitu, sambung TGB, pengaturan ini lebih baik diserahkan kepada kearifan bersama. Di Indonesia ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sesuai namanya forum ini kerjasama umat beragama.

Untuk daerah-daerah tertentu dimana masyarakatnya sangat heterogen diatur. Penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu disesuaikan tak terlalu besar.

"Diserahkan kepada FKUB untuk kemudian membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu lahir dan dibicarakan di tingkat masyarakat dan disepakati itu akan jauh lebih mudah diterima," ujarnya.

"Dibanding surat edaran yang isinya berlaku untuk semua padahal situasi masing-masing daerah itu  beda-beda," sambungnya.

Di NTB yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, ucap TGB, suara dari masjid yang dirindukan. Suara yang justru menjadi penyejuk, tidak ada yang merasa terganggu.

Bila hal ini berkenan dikoreksi menjadi hal bagus, sehingga tidak terkesan hanya menyasar kepada masjid dan musala.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak