SuaraBali.id - Aktor lawas dan ayah selebriti Nana Mirdad dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah oleh seseorang yang berinisial FN. Laporan kepada Jamal Mirdad ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak 4 Februari 2022.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dan laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar, pelapor atas nama FN," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Jumat (25/2/2022).
Dalam laporannya, FN membeli rumah dari Jamal Mirdad di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat. Pria 26 tahun itu telah membayar lunas hunian seharga Rp 490 juta pada Maret 2015.
Dalam penjualan ini, Jamal Mirdad dikabarkan menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah seluas 150 meter persegi tersebut. Namun janji itu tak kunjung diwujudkan ayah dari Nana Mirdad ini.
FN bersama kuasa hukumnya telah memberikan somasi kepada Jamal Mirdad. Namun aktor 61 tahun itu belum memberikan respons.
Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti berupa PJB hingga kuitansi pembelian sudah dilampirkan.
Zulpan menerangkan, laporan FN sudah ditangani dan sedang diselidiki.
"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.