Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan

Disebut pula bahwa model 27 tahun itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan
Nora Alexandra dan Niluh Djelantik usai menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya. [Instagram]

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak