“Dan, itu hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama (PA),” ungkapnya.
Hal itu penting, untuk memberikan kepastian dihadapan hukum soal siapa yang berhak atas lahan yang diklaim. Kalau sudah ada ketetapan hukum soal ahli waris atau kepemilikan lahan, barulah warga bisa mengajukan gugatan atau klaim kepada ITDC.
Teranyar, pada Rabu (9/2/2022) lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar dengan pihak ITDC.
Lahan yang dipersoalkan tersebut yakni berada di atas bangunan hotel pullman. Kini, hotel pullman terancam dieksekusi.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar