Sementara itu satu kasus lainnya, ialah kasus jaringan dalam kota Denpasar dengan tersangka Gebril (20). Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.
BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan. Pada Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial TR Alias Gebril (20) asal Banyuwangi.
"Di TKP, petugas BNNP Bali menyita barang bukti 5 buah plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram Brutto atau 39,45 gram Netto dan pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, bahwa pihaknya berfokus melakukan pencegahan di hulu, dengan megawasi struktur peredaran narkoba dari bandar, gudang, hingga tukang tempel.
Selain itu juga melakukan pendekatan soft power melalui edukasi-edukasi bahaya penyalahguaan narkoba serta menggandeng influencer dan seniman di Pulau Dewata untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya paparan narkoba.
"Yang dibeli end-user masyarakat itu dalam bentuk paket sudah dipecah-pecah, dalam penangkapan ini levelnya gudang, kami mengungkap BB lebih 1 kilogram dengan nilai kalau digunakan oleh masyarakat penyalahguna diasumsikan menyelamatkan 5.000 masyarakat," ungkap Sugianyar.
Sugianyar menambahkan, bahwa para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentabg Narkotik.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya .
Perwakilan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Bali, Kariatmaja mengaku sudah menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat dan pimpinan wilayah untuk melakukan edukasi bahaya penyalahguna narkoba.
Terlebih monitoring pada kawasan indekos yang rawan digunakan untuk sarang peredaran barabg haram tersebut.